ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan cabul dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain itu, dalam sidang kode etik nan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, AKBP Fajar juga telah dijatuhi sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Ia juga dikenakan hukuman administratif berupa penempatan unik (Patsus) nan bertindak sejak 7 Maret 2025.
"Yang kedua, hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat unik selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi kedudukan terhadap jajarannya. Salah satunya ialah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja nan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Mutasi ini berasas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Sedangkan, posisinya itu digantikan oleh AKBP Andrey Valentino nan sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Berikut sederet kebenaran terbaru kasus eks Kapolres Ngada, tersangka kasus dugaan cabul dan penyalahgunaan narkoba, seperti dihimpun oleh Tim News detikai.com:
1. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri
Sidang majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namalain pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sanksi pemecatan ini dijatuhkan setelah AKBP Fajar terjerat kasus dugaan narkoba dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun sidang etik ini digelar di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Dalam hukuman administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai personil Polri," kata Karopenmas Div Humad Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers di Gedung TNCC, Jakarta, Senin.
2. Dipatsus selama 7 Hari
Selain PTDH, AKBP Fajar juga dikenakan hukuman administratif berupa penempatan unik (Patsus) nan terhitung sejak 7 Maret 2025.
"Yang kedua, hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat unik selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.
Atas putusan pemecatan tersebut, Trunoyudo menyebut, AKBP Fajar mengaju banding. "Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," katanya.
3. Istri Eks Kapolres Ngada Hadiri Sidang Kode Etik
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam sidang kode etik eks Kapolres Ngada sejumlah saksi turut dihadirkan, termasuk istri dari Fajar ialah ADP.
"Yang pertama datang turut serta disini ada Ahli Psikolog, selaku ahli. Kemudian mahir khususnya laboratorium mengenai dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, dalam sidang itu juga dihadiri oleh sejumlah saksi. Baik secara offline maupun online melalui zoom meeting.
"Kemudian juga kami sampaikan untuk penyelenggaraan sidang dihadiri oleh saksi-saksi, baik saksi nan datang langsung dalam proses sidang komisi ini nan hadir, ada 3 secara bentuk langsung di tempat dan ada 5 orang saksi dengan melakukan virtual, mengingat situasi dan kondisinya dan geografis," ujarnya.
"Dan kemudian saksi zoom meeting diikuti oleh mahir kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan kerabat RM. Ini 5 nan melalui virtual," pungkasnya.
4. Kasus Dikawal Kementerian PPPA
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan terus mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur nan diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.
"Kami berbareng dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, bakal terus melakukan beragam upaya agar seluruh anak nan terlibat dalam persoalan ini mendapatkan perhatian nan sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, sejauh ini terdapat tiga anak nan menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berumur 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang wanita dewasa berumur 20 tahun.
Ia mengatakan para korban telah mendapat pendampingan psikososial nan diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.
5. Kompolnas Awasi Kasus Eks Kapolres Ngada
Sementara itu, Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menyatakan Kompolnas bakal turut mengawasi proses penyelidikan kasus cabul nan meret eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kompolnas bakal menurunkan tim untuk memantau langsung penanganan kasus di Ngada. Pernyataan ini disampaikan BG di instansi BNN Cawang, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2024. AKBP Fajar diduga juga merekam tindakan pencabulannya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno Australia.
Kasus ini melibatkan tiga korban anak di bawah umur berumur 3, 12, dan 14 tahun. Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, membenarkan penunjukan AKBP Andrey Valentino sebagai Kapolres Ngada nan baru, menggantikan AKBP Fajar nan dicopot dari jabatannya.
Penggantian ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian di Ngada.