ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Hotel Aruss nan berada di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan Hotel Aruss dilakukan lantaran diduga dibangun dari hasil tindak pencucian duit mengenai aktivitas tiga situs judi online.
Hotel bintang empat nan berdiri di atas lahan seluas 3.575 meter persegi ini mulai beraksi penuh pada Juni 2022. Meski disita, hotel tetap melangkah seperti biasa, banyak tamu-tamu mobil nan terpakir sekedar nginap.
Penasihat norma Hotel Aruss Semarang Ahmad Maulana pun angkat bicara. Dia membenarkan adanya proses norma nan melangkah mengenai penyitaan tersebut. Pihak Hotel Aruss menghormati proses norma nan sedang berlangsung.
"Sekarang sedang dilakukan investigasi dilakukan Mabes Polri mengenai adanya dugaan TPPU," ujar Maulana.
Hal senada disampaikan Direktorat Tindak Pidana Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri nan telah menetapkan PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai gambling online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss Semarang tetap tetap beraksi meski pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hotel sementara tetap beroperasi," kata Helfi Assegaf kepada wartawan saat konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.
Dia menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH nan juga telah ditetapkan tersangka TPPU gambling online ini sengaja melakukan transaksi ke perusahaan nan dipimpinnya.
Berikut sederet faktanya mengenai pengelola Hotel Aruss di Semarang jadi tersangka TPPU gambling online dihimpun Tim News detikai.com:
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit alias TPPU, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh nan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin siang. Sidang menghadirkan tiga orang saksi.
1. Kata Pengelola Hotel
Hotel Aruss di Jalan Dr Wahidin, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) disita interogator Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan lantaran hotel itu diduga dibangun dari hasil tindak pencucian duit mengenai aktivitas tiga situs gambling online.
Hotel bintang empat nan berdiri di atas lahan seluas 3.575 meter persegi ini mulai beraksi penuh pada Juni 2022. Meski disita, hotel tetap melangkah seperti biasa, banyak tamu-tamu mobil nan terpakir sekedar nginap.
Penasihat norma Hotel Aruss Semarang Ahmad Maulana membenarkan adanya proses norma nan melangkah mengenai penyitaan tersebut. Pihak Hotel Aruss menghormati proses norma nan sedang berlangsung.
"Sekarang sedang dilakukan investigasi dilakukan Mabes Polri mengenai adanya dugaan TPPU," ujar Maulana.
2. Pengelola Ditetapkan Jadi Tersangka, Hotel Masih Beroperasi
Direktorat Tindak Pidana Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai gambling online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss Semarang tetap tetap beraksi meski pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hotel sementara tetap beroperasi," kata Helfi Assegaf kepada wartawan saat konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.
3. Kasus Dugaan TPPU
Helfi menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH nan juga telah ditetapkan tersangka TPPU gambling online ini sengaja melakukan transaksi ke perusahaan nan dipimpinnya.
Hal ini dilakukan untuk menyamarkan duit gambling online (judol) hasil dari tiga situs nan dikelolanya, ialah dafabet, pemasok 138, dan gambling bola.
"Hal ini untuk mengaburkan asal-usul duit nan diterima oleh PT AJP, sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel. Kemudian, hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH," jelasnya.
Ia menyebut, FH telah mengelola PT AJP nan bergerak di bagian properti sejak 2007 silam. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol dan melakukan TPPU dengan membangun hotel tersebut.
Atas perkara ini, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman balasan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.