3 Fakta Terkait Pelapor Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Polres Sukaharjo telah resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal merupakan seorang advokat dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saat gelar perkara terdapat adanya perangkat bukti keterangan saksi, petunjuk dan mahir bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat tiruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Kamis 24 April 2025.

Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa sendiri tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023. Zaenal dilaporkan oleh seseorang berjulukan Asri Purwanti.

Adapun berasas kronologis pelaporan, pada 12 Desember 2019 di Mendengan, RT 01 RW 04 Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga telah terjadi perbuatan pemalsuan surat nan dilakukan Zaenal Mustofa dengan langkah membikin surat palsu, seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, Anggaito mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa perangkat bukti permulaan seperti keterangan dari saksi-saksi dan ahli. Juga, menyita beberapa peralatan bukti.

"Barang bukti surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, fotocopy Ijasah S.1 atas nama Zaenal Mustofa," papar Anggaito.

Berikut sederet kebenaran mengenai pelapor ijazah Jokowi jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan arsip dihimpun Tim News detikai.com:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat piagam tiruan Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono di sebuah hotel di area Jakarta Selatan.

1. Resmi Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Polres Sukaharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal merupakan seorang advokat dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan piagam S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu setelah pihak kepolisian mengusut Laporan polisi nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tanggal 16 Oktober 2023. Adapun, pelapornya adalah Asri Purwanti, S.H.

"Saat gelar perkara terdapat adanya perangkat bukti keterangan saksi, petunjuk dan mahir bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat tiruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.

Dalam kasus dugaan pemalsuan arsip ini, Anggaito mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa perangkat bukti permulaan seperti keterangan dari saksi-saksi dan ahli. Juga, menyita beberapa peralatan bukti.

"Barang bukti surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, fotocopy Ijasah S.1 atas nama Zaenal Mustofa," tandas dia.

2. Kronologi Pelaporan

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menambahkan, adapun berasas kronologis pelaporan, pada 12 Desember 2019 di Mendengan, RT 01 RW 04 Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga telah terjadi perbuatan pemalsuan surat nan dilakukan Zaenal Mustofa dengan langkah membikin surat palsu, seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Dengan memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," terang Zaenudin.

Setelah ditelusuri oleh Pelapor ialah Asri Purwanti dengan langkah membikin surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga jasa pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa piagam terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Didalam jawaban tersebut juga dilampiri penjelasan piagam UNSA nan menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari UMS.

"Atas perihal tersebut kemudian Pelapor menelusuri dan membikin surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," ucap Zaenudin.

3. Ditelusuri ke Kementerian

Usai ditelusuri ke Kementerian dan LLDIKTI Jawa Tengah, Zaenal sebenarnya lulusan Universitas Surakarta (UNSA), hasil pindahan dari UMS.

"Pelapor saudari Asri Purwanti membikin surat ke kementerian pendidikan dan kebudayaan lembaga jasa pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa piagam tersangka Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), di dalam jawaban tersebut juga dilampiri penjelasan piagam Universitas Surakarta (UNSA) nan menjelaskan bahwa tersangka Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," ucap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin.

Usut punya usut, Zaenal nan mengaku seolah-olah pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099, rupanya NIM itu milik orang lain berjulukan Anton Widjanarko.

"Pelapor menelusuri dan membikin surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin menandaskan.

Selengkapnya