26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 21 Januari 2025, Periksa Di Sini!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu langkah krusial nan diambil oleh pemerintah bersama stakeholder untuk mengatasi kemacetan lalu lintas nan kian meningkat.

Berlaku sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan raya, khususnya di kawasan-kawasan padat.

Pada hari ini, Selasa (21/1/2025), patokan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa penyesuaian nan krusial untuk diketahui oleh para pengendara kendaraan roda empat alias lebih.

Mengingat hari ini, Selasa (21/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir ganjil nan bebas melintas, genap dilarang.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Terkait agenda penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berasas info keahlian lampau lintas terungkap ada peningkatan volume lampau lintas hingga 6,25%. Hal ini nan menjadi argumen Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan nan mulai berlaku...

Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat alias Lebih

Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan perencanaan dan penyesuaian bagi para pengendara. Berikut adalah beberapa tips nan dapat membantu Anda:

1. Periksa Pelat Nomor:

- Pastikan Anda mengetahui nomor plat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari ini. Ini adalah langkah pertama nan krusial untuk menghindari pelanggaran.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

- Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan tanggal, rencanakan rute pengganti nan tidak terkena kebijakan ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi nan dapat memberikan info lampau lintas terkini dan membantu menemukan jalan-jalan nan lebih lancar.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, alias KRL nan dapat menjadi solusi efisien dan ekonomis untuk menghindari patokan ganjil genap.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja alias kawan nan mempunyai pelat nomor sesuai juga dapat menjadi pengganti nan baik. Selain menghemat biaya, langkah ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Waktu Keberangkatan:

- Atur waktu keberangkatan lebih awal untuk menghindari jam-jam sibuk dan mengurangi akibat terkena kemacetan. Ini juga memberikan Anda lebih banyak waktu untuk menyesuaikan rute jika diperlukan.

6. Perhatikan Informasi Terkini:

- Selalu perbarui info Anda mengenai kebijakan ganjil genap melalui media sosial alias situs resmi pemerintah. Perubahan bisa saja terjadi sewaktu-waktu, terutama mengenai penyesuaian ruas jalan alias jam operasional.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan semua arsip kendaraan Anda komplit dan siap ditunjukkan jika diperlukan. Ini termasuk STNK dan SIM nan tetap berlaku.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai hukuman berupa denda sesuai dengan peraturan nan berlaku. Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan bakal melakukan pengawasan ketat di ruas-ruas jalan nan terkena patokan ini.

Oleh lantaran itu, sangat krusial bagi pengendara untuk mematuhi patokan guna menghindari hukuman nan tidak diinginkan. Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas.

Dengan memahami dan mematuhi patokan ini, serta menerapkan tips nan telah disebutkan, diharapkan para pengendara dapat beraktivitas dengan lebih lancar dan efisien. Tetaplah waspada dan bijak dalam merencanakan perjalanan Anda agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya