Pemkot Depok Bakal Siapkan Regulasi Usulan Keringanan Pbb Di Bawah Rp200 Juta

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sedang menyiapkan sistem keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp200 juta, sesuai usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah memberikan keringanan kepada wajib pajak Rp100 juta sesuai janji kampanye Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, keringanan pada PBB dengan nilai NJOP Rp100 juta, merupakan program Wali Kota Depok. Hal itu pun sesuai janji kampanye pada 100 hari kerja Supian Suri dan Chandra Rahmansyah memimpin Pemerintah Kota Depok.

“Itu kan pemenuhan salah satu janji kampanye beliau (Supian-Chandra), bahwa menggratiskan PBB dengan nilai NJOP sampai dengan Rp100 juta, jadi itu nan akhirnya menjadi program 100 hari, salah satunya itu ya dan itu saya kira disambut untuk masyarakat,” ujar Wahid usai mengikuti aktivitas Musrenbang di UIII, Rabu (30/4/2025).

Disinggung soal statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui media sosialnya, menyebut bahwa mengenai keringanan PBB Rp200 juta, Wahid menilai perihal tersebut merupakan masukan dari Gubernur Jawa Barat.

“Jadi itu ada komentar alias mungkin masukan ya dari Pak Gubernur ya, saya enggak terlalu paham, tapi memang Pak Gubernur menyampaikan bahwa sampai dengan Rp200 juta,” terang Wahid.

Wahid menganggap, pernyataan Dedi Mulyadi nan melontarkan keringanan PBB Rp200 juta merupakan sebuah usulan. Menurutnya, pernyataan Gubernur dapat menjadi masukan Pemerintah Kota Depok dan tidak perlu dipertentangkan dengan program nan telah melangkah saat ini.

“Saya kira ini bukan perihal nan perlu dipertentangkan, jadi artinya (PBB) Rp100 juta clear, bahwa itu adalah janji Wali dan Wakil Kota nan langsung dituntaskan dalam 100 hari kerja,” terang Wahid.

Selengkapnya