2 Wn China Dideportasi Usai Kedapatan Kerja Jadi Kuli Bangunan Dan Mandor Di Tangerang

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Dua Warga Negara (WN) China berinisial XZ dan ZJ diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah kedapatan bekerja secara terlarangan di area PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Keduanya diduga menjalankan aktivitas sebagai kuli gedung dan koordinator pembukaan bagian perusahaan tanpa izin kerja resmi. Penangkapan dilakukan pada 10 April 2025, saat XZ, tengah beraktivitas di area ruko perkantoran Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.

"XZ ini sedang melakukan pekerjaan kuli bangunan. Seperti memotong kayu, untuk furniture, rak-rak display, saat ditanyai identitas, dia tidak bisa berkata Indonesia, akhirnya kami amankan untuk investigasi lebih lanjut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo.

Bukan baru sekali, rupanya XZ ini sudah melakukan profesinya sebagai pekerja kasar itu sejak bulan Februari lalu.

Lalu, WN China berikutnya adalah berinisial ZJ, nan ditemukan di area PIK 2 Kabupaten Tangerang, nan tengah sibuk mempersiapkan proyek pembukaan perusahaan asal China.

"ZJ ini juga jadi mandor. Dia dikirim oleh perusahaan pusat asal Tiongkok, ditugaskan untuk membantu persiapan pembukaan operasional di Indonesia," katanya.

Selengkapnya