ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berbareng Kejaksaan Tinggi Riau sukses meringkus buronan kasus angsuran macet, Nader Thaher. Nader sendiri telah buron sejak tahun 2006 alias selama 19 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2-25).
"Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Berhasil mengamankan buronan nan masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau," kata Harli dikutip dari detikai.com, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya melangkah dengan lancar. Adapun, Nader rencananya bakal diserahterimakan kepada tim jaksa penyelenggara pada Kejaksaan Tinggi Riau.
"Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi angsuran macet pada investasi bank sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.
Dia melarikan diri setelah bebas demi norma dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi balasan 14 tahun penjara, bayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Nader kudu bayar duit pengganti Rp 35,97 miliar dan andaikan dalam 1 bulan setelah putusan nan mempunyai kekuatan norma tetap terpidana tidak membayar, maka kekayaan kekayaan terpidana bakal disita.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kredit Macet-Bunga Tinggi, PR Ekspansi Bisnis Pembiayaan 2025
Next Article Mantan Dirut dan Direktur Indofarma Jadi Tersangka Manipulasi Lapkeu