1 Tersangka Grup Inses Fb Buronan Kasus Pencabulan Anak Di Bengkulu

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 21 Mei 2025 17:48 WIB

Polisi total menangkap 6 tersangka kasus cabul anak dalam grup FB 'Fantasi Sedarah'. Mereka terancam 15 tahun penjara. Polisi menyebut salah satu tersangka kasus cabul dan pornografi anak dalam grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' merupakan buronan kasus pencabulan anak. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, detikai.com --

Polisi menyebut salah satu tersangka kasus cabul dan pornografi anak dalam grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' merupakan buronan kasus pencabulan anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut tersangka itu merupakan MJ nan ditangkap pada Senin (19/5) kemarin di Bengkulu.

Ia menjelaskan berasas perannya tersangka MJ merupakan pemilik akun FB Lukas nan merupakan member alias kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan cabul terhadap korban anak juga," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (21/5).

Himawan menjelaskan dalam kasus tersebut setidaknya ada empat orang anak nan menjadi korban pencabulan di Bengkulu.

Atas perbuatannya, Himawan menyebut tersangka dijerat pasal berlapis ialah Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan alias Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan alias Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan alias Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan alias Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan balasan pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah," ujarnya.

Sebelumnya tim campuran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka pornografi anak nan terlibat dalam grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Himawan menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap oleh tim campuran di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Masing-masing tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Berdasarkan perannya, Himawan menyebut pelaku DK berkedudukan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup FB Fantasi Sedarah. Sementara tersangka MR merupakan admin alias pembuat grup nan membikin grup FB Fantasi Sedarah.

Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan MS, MJ, MA nan berkedudukan sebagai kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah. Sedangkan untuk KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup FB Suka Duka.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya