3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Dijebloskan Ke Rutan Salemba

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Tiga tersangka kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran PT Sritex, ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Ketiganya ialah Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk tersangka ISL dilakukan penahanan berasas Surat Perintah Penahanan Nomor 32 Tanggal 21 Mei 2025, untuk tersangka DS berasas Surat Perintah Penahanan Nomor 33 Tanggal 21 Mei 2025. Dan untuk tersangka ZM Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 34 Tanggal 21 Mei Tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkepentingan ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung dan sejenak lagi bakal dilakukan alias dibawa ke tahanan," imbuhnya.

Qohar menjelaskan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim interogator mempunyai bukti permulaan nan cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian angsuran bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan nan belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun. Nilai tersebut terdiri dari angsuran dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga mempunyai tagihan angsuran sebesar Rp2,5 triliun dari bank sindikasi nan terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.

"Selain pemberian angsuran terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian angsuran di bank swasta nan jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, lantaran banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ungkapnya.

Kejagung menduga, pemberian angsuran kepada PT Sritex dilakukan secara melawan norma dan menyebabkan adanya kerugian finansial negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun.

"Bahwa akibat adanya pemberian angsuran secara melawan norma tersebut nan dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK telah mengakibatkan adanya kerugian finansial negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding alias sasaran nan belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun," katanya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya