ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor terkena tilang saat melintas di area Cawang, Jakarta Timur. Pengemudi Mitsubishi Xpander Cross memasang pelat nomor palsu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan, penggunaan pelat tiruan itu diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan kendaraan berasas sistem ganjil genap (gage) nan bertindak di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Infonya demikian, menghindari gage," kata Argo kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Argo menambahkan, pengemudi mobil tersebut telah dikenai hukuman tilang, dan pelat tiruan berwarna putih nan terpasang di kendaraan turut disita kepolisian.
"Ditilang dan pelat nan tiruan diamankan. (pelat bodong) nan putih, aslinya pelat merah dinas," ucap Argo.
Kendaraan nan ditindak adalah mobil dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor.
Dalam pengarsipan nan diunggah akun X @TMCPoldaMetro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor hitam F-1557-YM ditindak saat melintas di lampu lampau lintas Halim Baru, Jakarta Timur, pada Senin (19/5/2025).
"Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil nan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nan tidak sesuai peruntukannya," tulis TMC Polda Metro dalam unggahannya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberlakukan patokan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berasas hasil pertimbangan nan dilakukan dengan semakin meningkatnya nomor volume kendaraan.