ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/5/2025).
Seperti biasa, patokan ini diterapkan demi mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama serta mendukung upaya pengendalian kualitas udara nan kian menjadi perhatian.
Dengan lampau lintas nan condong padat di hari kerja, penerapan sistem ganjil genap Jakarta diharapkan bisa menjaga kelancaran arus mobilitas masyarakat.
Sesuai agenda dan ketentuan nan tertuang dalam izin nan mendasari kebijakan ini, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, ialah setiap Senin sampai Jumat.
Artinya, pada Rabu ini (7/5/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) nan diperkenankan melintasi jalan-jalan nan termasuk dalam area ganjil genap selama jam operasional nan telah ditetapkan. Sedangkan nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.
Ganjil genap Jakarta ini tidak bertindak saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah alias hari libur nasional.
Jam pemberlakuan kebijakan ini terbagi dalam dua sesi, ialah pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa terkendala patokan pelat nomor ganjil alias genap.
Penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 nan memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Pemantauan kepatuhan terhadap patokan ini dilakukan melalui dua metode. Pertama adalah patroli rutin oleh petugas di lapangan.
Kedua, melalui sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nan tersebar di beragam titik strategis. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran bakal terekam otomatis dan berpotensi dikenai hukuman administratif.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau para pengguna jalan, terutama pengendara roda empat alias lebih, untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor akhir pelat kendaraannya sebelum melintas di wilayah nan termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.
Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan terhadap patokan ini juga merupakan corak kontribusi nyata dalam mengatasi persoalan kemacetan dan pencemaran udara di kota metropolitan ini.
Warga Jakarta diharapkan bisa lebih bijak dalam merencanakan perjalanan, misalnya dengan memilih moda transportasi umum alias mencari rute pengganti nan tidak termasuk dalam area ganjil genap.
Langkah ini tidak hanya menghindarkan dari potensi pelanggaran, tetapi juga membantu mendorong efisiensi mobilitas secara keseluruhan.
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik
Ganjil Genap Jakarta? Ini 7 Cara Agar Tetap Bisa Berkendara dengan Nyaman
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta bermaksud untuk mengurangi kepadatan lampau lintas dan polusi udara nan dihasilkan dari kendaraan bermotor.
Agar aktivitas harian tetap lancar tanpa terganggu oleh pembatasan ini, pengendara mobil perlu menyesuaikan diri dengan beragam strategi nan jeli dan efisien.
1. Gunakan moda transportasi pengganti pada hari tidak sesuai
Jika nomor pelat mobil Anda tidak sesuai dengan tanggal hari itu, cobalah gunakan moda transportasi lain seperti sepeda, skuter listrik, alias jasa sewa kendaraan harian nan menyediakan opsi plat sesuai kebutuhan.
2. Cek pengumuman terbaru dari lembaga resmi
Sebelum berangkat, pastikan mengecek info dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta alias akun media sosial resmi untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak mengenai agenda ganjil genap alias wilayah cakupannya.
3. Siapkan rencana cadangan
Selalu punya pengganti rute alias opsi transportasi lain jika tiba-tiba kudu mengganti kendaraan. Rencana persediaan krusial agar tidak terburu-buru dan terhindar dari pelanggaran.
4. Hindari ruas utama di jam sibuk
Jika kudu tetap menggunakan kendaraan pribadi, sebisa mungkin hindari ruas jalan utama nan termasuk dalam cakupan ganjil genap, terutama saat jam operasional kebijakan tersebut berlangsung.
5. Ikut organisasi alias grup info lampau lintas
Bergabung dalam grup organisasi pengendara alias forum lampau lintas di media sosial dapat membantu mendapatkan pembaruan sigap soal kondisi jalan dan kebijakan ganjil genap.
6. Perhatikan tanggal-tanggal khusus
Kebijakan ganjil genap biasanya ditiadakan saat hari libur nasional alias libur bersama. Tetap periksa almanak resmi agar Anda tidak salah ambil keputusan saat hari-hari tersebut.
7. Evaluasi efisiensi perjalanan rutin
Jika sering terkena akibat ganjil genap, pertimbangkan untuk menyesuaikan waktu alias metode perjalanan jangka panjang agar lebih efisien dan tidak berjuntai pada kendaraan pribadi setiap hari.
Dengan menerapkan langkah-langkah nan tepat, pengendara dapat tetap menjalankan aktivitas harian tanpa halangan berfaedah meskipun patokan ganjil genap sedang berlaku.
Kepatuhan terhadap izin ini bukan hanya membantu kelancaran lampau lintas, tetapi juga turut mendukung kualitas udara nan lebih baik bagi seluruh penduduk Jakarta.