Bareskrim Tangkap 2 Bos Perusahaan Penerima Dana Judol, Sita Rp530 M

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka selaku pemilik perusahaan cangkang nan menerima aliran biaya dari total 12 situs judi online (judol).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap jejeran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Selasa (6/5) malam.

Wahyu menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan interogator usai menganalisa info transaksi gambling online berbareng dengan tim dari PPATK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil koordinasi analisa nan dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses investigasi dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (7/5).

Wahyu mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang nan bergerak di bagian teknologi info sebagai tempat penampung duit hasil gambling online. Rinciannya, pelaku OHW selaku Komisaris dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.

Dalam menjalankan aksi, kata Wahyu, dua tersangka itu membikin anak perusahaan ialah PT TBC nan bermaksud untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari website gambling online dengan menggunakan payment gateway.

"Dari duit nan diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT. Dari PT ini dialirkan lagi ke atas (induk perusahaan), ke pemiliknya," jelasnya.

Untuk menyamarkan aksinya, duit hasil transaksi gambling online tersebut dipindah-pindah lewat rekening nomine sebelum akhirnya disalurkan ke perusahaan cangkang.

Wahyu mengatakan tindakan tersebut sudah dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2019 hingga 2025. Dari hasil pemeriksaan interogator diketahui sindikat tersebut mempunyai total 4.656 rekening nan digunakan sebagai tempat pencucian uang.

"Ini diputar-putar dulu agar membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi perputaran duit hasil gambling online itu ditempatkan di beragam rekening," jelasnya.

Sita duit Rp250 Miliar

Dalam kasus ini, Wahyu menjelaskan interogator sukses menyita duit senilai Rp250 miliar nan tersebar dalam 4.656 rekening dari 22 bank berbeda. Kemudian surat berbobot negara alias obligasi senilai Rp276,5 miliar serta 4 unit kendaraan mewah.

"Total nilai peralatan bukti nan telah disita dari tersangka sejumlah Rp530.048.846.330. Selain itu, interogator juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut dua tersangka itu terbukti terafiliasi dengan 12 situs gambling online ialah ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman balasan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya