ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 27 Februari 2025 - 16:16 WIB
Jakarta, detikai.com -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementeriannya dalam mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini ditegaskan Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Ribka juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama pihak penyelenggara dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Ia mengatakan, kebanyakan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
Ilustrasi penduduk mengikuti pemungutan bunyi ulang pemilihan umum (Pemilu).
“Saat ini sekitar 503 kepala wilayah sudah melakukan tugas dan nan sisanya mungkin pada tahapan ini, ada beberapa nan sudah diputuskan oleh hasil putusan MK,” ujarnya.
Ribka menambahkan, Kemendagri telah meminta stakeholder mengenai untuk berkoordinasi dengan pemerintah wilayah nan bakal melaksanakan PSU.
“Kementerian Dalam Negeri dalam perihal ini Bapak Menteri sudah menugaskan kami dan Pak Sekjen dengan beberapa jejeran untuk melaksanakan koordinasi kerja dengan sejumlah wilayah nan bakal melaksanakan pemilihan ulang,” ujarnya.
Dari hasil pendataan Kemendagri, terdapat 24 wilayah nan bakal menyelenggarakan PSU. Dalam perihal pendanaan, 8 wilayah menyatakan bisa membiayai PSU, sementara 16 wilayah lainnya tetap menghadapi keterbatasan anggaran.
Untuk mengatasi ini, Kemendagri mendorong Pemda melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, baik melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, maupun melalui sistem perubahan APBD nan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kemendagri juga bakal mengusulkan agar pemerintah wilayah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi shopping APBD sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Ribka menekankan, PSU di sejumlah wilayah memerlukan pendanaan nan memadai nan berasal dari APBD, serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh lantaran itu, Kemendagri terus mengupayakan solusi agar Pemda dapat menyiapkan tambahan biaya untuk PSU sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Dari Kementerian Dalam Negeri, kami mendorong agar ada penambahan-penambahan pos APBD untuk daerah-daerah nan sampai saat ini minim untuk penyelenggaraan pemilihan Pilkada ulang,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Dari hasil pendataan Kemendagri, terdapat 24 wilayah nan bakal menyelenggarakan PSU. Dalam perihal pendanaan, 8 wilayah menyatakan bisa membiayai PSU, sementara 16 wilayah lainnya tetap menghadapi keterbatasan anggaran.