ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui sistem pengangkatan melangkah dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi unik di Tanah Papua tersebut sesuai dengan petunjuk peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah pusat bakal terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui sistem pengangkatan ini melangkah secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip norma dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpatokan pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon personil DPRP terpilih melalui sistem pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.
"Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025," terangnya.
Namun demikian, saat ini proses pengesahan tetap ditunda, mengingat adanya gugatan norma nan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan info resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat," lanjutnya.
Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian norma dan supremasi norma dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak bakal melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan nan sedang berlangsung.
"Proses pengesahan calon personil DPRP baru bakal dilanjutkan setelah adanya keputusan norma nan berkekuatan norma tetap (inkracht) dari PTUN alias Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai sistem norma nan berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan angan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu nan tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat krusial demi mendukung jalannya pemerintahan wilayah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.
Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan personil DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji personil DPRP.
“Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta ketua DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu nan tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut," jelasnya.
Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, ialah Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini tetap dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses penjelasan dan koordinasi lanjutan bakal segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan wilayah di Tanah Papua," tandasnya.
Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses norma dan manajemen ini, DPRP sistem pengangkatan dapat segera berfaedah optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.