ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com-Pemerintah bakal mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Meski demikian, simpanan tersebut bisa digunakan untuk aktivitas operasional.
"Iya, tapi bisa digunakan pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Batas minimal nilai Ekspor pada PPE nan dikenakan DHE paling sedikit US$ 250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) alias ekuivalennya. "Di atas US$ 250 ribu," jelasnya.
Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi berbareng regulator mengenai seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga memastikan PP bakal keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.
Airlangga memastikan tidak bakal ada penolakan bakal kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga bakal memberikan insentif kepada pelaku usaha.
"Itu salah satu insentif, dari perbankan diberi akomodasi cash collateral ," terang Airlangga.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI