ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Pencopotan Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari kedudukan Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) dinilai janggal.
Kepala Komunikasi UP, Fitria Angeliqa mengamini. Menurut Fitria, Marsudi selama masa kepemimpinannya dikenal aktif mengadvokasi korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).
Selain itu, Marsudi juga tegas menolak menuruti pengarahan YPP-UP untuk mengembalikan Edie Toet Hendratno sebagai pengajar aktif. Hal itu diduga kuat menjadi penyebab Marsudi dicopot dari jabatannya.
"Iya itu salah satunya (advokasi korban pelecehan). Sepanjang masa kepemimpinannya, Beliau (Marsudi Wahyu Kisworo) memang gencar melindungi korban nan mengalami intimidasi secara internal maupun eksternal. Mengapa demikian? Karena ada oknum di yayasan dan jejeran civitas nan berupaya mendesakkan keinginannya untuk mengembalikan ETH dalam jejeran pengajar di UP," kata Fitria saat dihubungi, Selada (29/4/2025).
Lebih lanjut, dia menerangkan, pemecatan itu dilakukan secara sepihak tanpa obrolan terlebih dulu dengan rektor nan berkepentingan maupun dengan pihak internal universitas dalam perihal ini senat Universitas Pancasila, wakil rektor, direktur, serta jajaran.
Situasi ini tentunya memunculkan beragam pertanyaan di kalangan civitas akademika dan masyarakat.
"Perlu disampaikan bahwa civitas UP mengedepankan pentingnya prinsip komunikasi nan transparan, kolaboratif, dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis, terutama nan berakibat luas pada lembaga dan seluruh pemangku kepentingan," ucap Fitria.
"Dialog nan terbuka dan musyawarah nan inklusif semestinya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola nan baik," sambung dia.
Karena itu, Fitria mengatakan, saat ini seluruh ketua di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi nan terjadi saat ini.
"Dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap melangkah dengan baik," kata Fitria.
Dua korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila menjalani pemeriksaan ilmu jiwa forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa siang. Pemeriksaan ini menjadi salah satu bukti untuk melengkapi laporan korban.
Marsudi Dicopot dari Rektor UP lantaran Diduga Advokasi Korban Pelecehan Seksual
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) memberhentikan Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 nan ditandatangani pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi keputusan tersebut, seperti dikutip pada Senin (28/4/2025).
Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan info tersebut. "Benar," jawab Marsudi saat dikonfirmasi Senin (28/4/2025).
Marsudi menduga pemberhentiannya berangkaian dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH).
Bukan tanpa sebab, dia menerangkan, beberapa pejabat universitas nan aktif melakukan pembelaan terhadap korban, memang menerima tekanan dan intimidasi.
"Ada hubungannya dengan kasus ETH, sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat. Termasuk nan sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan memihak diri lantaran selama ini dianggap aktif melakukan pembelaan kepada korban kasus ETH," ujar Marsudi.
Dia menyebut ancaman semakin masif usai menolak untuk mengaktifkan kembali Edie Toet Hendratno pada Oktober lalu.
Marsudi bercerita, ancaman lisan dan melalui pesan singkat datang dari oknum di YPP-UP, nan menyampaikan dirinya dapat dievaluasi lantaran dianggap tidak alim terhadap pengarahan yayasan.
"Langkah nan saya lakukan sebagai rektor ketika dilantik, maka atas pengarahan LLDikti3 ialah memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP. Usul saya mengangkat Jend Pol Djoko Hartanto nan pernah jadi WR3 dan Jend Pil Untung untuk menjabat ditentang dengan argumen mereka dulu melawan ETH," ujar Marsudi.
"Pada bulan Oktober saya menolak untuk mengaktifkan kembali ETH. Penolakan ini rupanya menambah kuatnya tekanan dan intimidasi kepada saya, sehingga pernah ada ucapan nan saya anggap sebagai ancaman baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP bahwa yayasan dapat mengevaluasi saya lantaran tidak alim kepada perintah yayasan," dia menambahkan.
Padahal, kata Marsudi, dirinya hanya menegakkan Undang-undang Penanggulan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang perihal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti3.
Tanggapan Edie Toet Hendratno Usai Dinonaktifkan dari Rektor UP Usai Terjerat Kasus Pelecehan Seksual
Edie Toet Hendratno (ETH) buka bunyi mengenai penonaktifkannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seskual terhadap dua orang bawahannya.
Menurut penasihat norma ETH, Faizal Hafied, terbitnya surat keputusan (SK) penonaktifan kliennya sebagai rektor UP dinilai sangat merugikan pihaknya. Faizal lampau menyinggung asas prasangka tak bersalah.
"Untuk nan tadi disampaikan ada penonaktifan inilah nan kami anggap merugikan pengguna kami ada desakan-desakan dari pihak tertentu sampai bakar-bakaran di kampus sendiri mendesak untuk beliau dinonaktifkan," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Faizal menerangkan, kliennya belum terbukti melakukan pelecehan seksual menurut hukum. Sejauh ini pun baru sebatas dugaan.
"Jadi tidak ada satupun bukti nan menyatakan apa nan disangkakan gitu, sampai saat ini tidak ada bukti apapun nan nyata seperti apa nan disangkakan. Nah namun dengan adanya berita-berita negatif tersebut sehingga menyebabkan pengguna kami ini dirugikan dengan dilakukan penonaktifan kembali," ujar dia.
Sementara itu, Edie Toet Hendratnoenggan menanggapi penonaktifan dirinya sebagai rektor. Dia mengaku telah menyerahkan penuh persoalan ini kepada penasihat hukum.
"Saya sudah titip serahkan ke kuasa hukum," tandas dia.