Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang Dikritik, 'jebakan' Agar Kampus Tak Lagi Kritis

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:44 WIB

Jakarta, detikai.com - Mencuat usulan agar perguruan tinggi bisa memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan langkah prioritas. Wacana ini termuat dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) nan disetujui jadi RUU usul inisatif DPR, pada Kamis, 23 Januari 2025

Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahmad Jundi Khalifatullah menyoroti keras draf RUU Minerba nan berin izin kelola tambang ke kampus. Dia menyindir mestinya kampus konsentrasi berkedudukan mencetak sumber daya manusia alias SDM.

“Kami dengan tegas menolak RUU Minerba nan melibatkan kampus dalam pengelolaan tambang. Seharusnya kampus konsentrasi menyiapkan SDM berbobot bukan upaya tambang," kata Jundi, Sabtu, 25 Januari 2025.

Menurut dia, pemberian izin kelola tambang untuk perguruan tinggi tak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi. Ia bilang kampus punya tugas pokok dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

“Tugas utama perguruan tinggi itu menjalankan Tridharma dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," lanjut Jundi. 

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Pun, dia menambahkan kampus mestinya punya kontribusi krusial dalam melakukan riset analisa mengenai dampal lingkungan (AMDAL). Bukan malah ikut berbisnis tambang. 

"Jadi, keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dikti,” ujar Jundi.

Sementara, Arsandi Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menilai wacana kampus nan dapat konsensi tambang dikhawatirkan sebagai upaya pemerintah agar dapat membungkam kritik dari kampus. 

“Ini jebakan pemerintah agar kampus tak lagi kritis, diberikan tambang agar kampus tunduk kepada pemerintah," tutur Jundi.

Menurut dia, dengan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang berpotensi membikin kampus kehilangan independensi. "Padahal, kampus mempunyai tanggungjawab moral untuk mengawal serta mengawasi jalannya Pemerintahan," ujar Arsandi.

Arsandi mengkritisi urgensi revisi UU Minerba nan terkesan mendesak. Padahal, tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.  Dia menyinggung pembahasan revisi UU Minerba diduga banyak kejanggalan. Hal itu lantaran dibahas secara terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Revisi UU Minerba ini dibahas dengan terburu-buru, tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Jadi, keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dikti,” ujar Jundi.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya