Viral Wanita Kena Tilang Etle 61 Kali Dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial nan menyebut adanya seorang wanita nan kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, dia kudu bayar denda mencapai Rp15 juta.

Terkait perihal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.

"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI PMJ). nan berkepentingan berdasar tidak menerima info tentangg pelanggaran baik dari surat konfirmasi alias notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung alias saat mau bayar pajak kendaraan.

"Yang berkepentingan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan boomingnya ETLE alias dari samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," jelasnya.

Menurutnya, beberapa perihal penyebab tidak sampainya surat pemberitahuan tersebut lantaran alamat pemilik kendaraan nan terkena ETLE kurang lengkap.

"Beberapa perihal penyebab surat tidak sampai ialah alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang alias saat surat sampai alamat tidak ada orang nan terima," paparnya.

"Notifikasi WA tidak masuk lantaran pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan no hp, no hp orang lain/sembarang no hp," sambungnya.

Ia menegaskan, mengenai dengan denda pelanggaran sebanyak 61 kali tersebut merupakan akibat atas pelanggaran nan telah dilakukan oleh pengguna jalan.

"Masyarakat kudu sadar betul tentang patokan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya, apakah ada ETLE alias tidak ada petugas nilang manual alias tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Meski puluhan kali melanggar, bukan berfaedah pelanggar tersebut kudu bayar sebanyak 61 kali sesuai dengan nan dilanggarnya.

"Pelanggaran sekian banyak bukan berfaedah x Rp500 ribu alias x Rp250 ribu alias x Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah nilai mati. Uang denda maksimal nan disetor ke BRI adalah duit titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap kudu diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," ungkapnya.

"Tilang bakal dikirim ke Kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu ) setelah putusan sidang berapa dendanya silahkan bayar dan tidak bakal sebesar denda maksimal, jika sudah telanjur bayar denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," tambahnya.

Selengkapnya