ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Usai gempar MinyaKita tak sesuai takaran, sekarang media sosial dihebohkan oleh video dengan narasi beras bungkusan 5 kg dijual tak sesuai dengan takaran. Disebutkan berat beras dalam bungkusan 5 kg, namun ketika ditimbang beratnya hanya 4 kg.
Merespons perihal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya beras nan tak sesuai dengan takaran tersebut. Ia mengatakan, persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
"Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui beras pada video nan viral di media sosial tersebut bukanlah beras program stabilisasi pasokan dan nilai pangan (SPHP), melainkan beras premium. Meski begitu, Moga mengatakan pada kasus ini tetap ada ketentuan nan dilanggar ialah mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan pada UU tersebut mengatur tentang tanggungjawab pelaku upaya dalam menyediakan peralatan dan jasa nan sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah nan sebenarnya.
"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan nan sebenarnya kan ada sanksinya di situ," katanya.
Sebelumnya, beredar video di Youtube Short adanya penduduk nan memperlihatkan beras nan tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun ketika ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.
"Usai Minyakita, sekarang Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!?" tulis penjelasan pada tayangan video YouTube Short pada akun @*******yanto.
(acd/acd)