Jangan Kaget! Thr Karyawan Swasta Kena Pajak, Segini Hitungannya

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga kerja swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal itu dikarenakan THR merupakan tambahan penghasilan nan didapatkan oleh karyawan.

"Kenapa THR dikenakan pajak? THR merupakan tambahan penghasilan nan didapatkan oleh karyawan," tulis unggahan di IG resmi @ditjenpajakri, Rabu (19/3/2025).

DJP menyatakan bahwa kalkulasi pajak atas THR bisa dilakukan dengan muda dan tidak repot. Perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lampau dikalikan dengan penghasilan bruto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, Tuan Rana sebagai tenaga kerja tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

Jika Tuan Rana menerima THR 1x penghasilan pada Maret 2025, duit lembur pada Februari, Mei, November, dan bingkisan 1x penghasilan pada Desember, berikut perhitungannya:

- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya kedudukan setahun (5% dari penghasilan bruto alias maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

PPh Pasal 21 terutang setahun

Lapisan I 5% s.d Rp 60 juta: Rp 3.000.000
Lapisan II 15% s.d Rp 250 juta: Rp 2.859.000
Lapisan III 25% s.d Rp 500 juta: Rp 0
Lapisan IV 30% s.d Rp 5 miliar: Rp 0
Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar: Rp 0

Total PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 5.859.000.

PPh Pasal 21 terutang Januari-November Rp 4.688.600
PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400

(aid/fdl)

Selengkapnya