ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I mempunyai lahan kelola seluas 1.623,19 hektare (ha). Berdasarkan info PTPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, sebanyak 488,21 ha alias sekitar 30,69% lahan PTPN I disewakan.
Menanggapi perihal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih meminta PTPN mengungkap oknum dibalik okupansi lahan perkebunan Puncak. Ia mengungkap, praktik sewa lahan dilakukan PTPN VIII pada 2022.
Bafagih mengatakan, PTPN semestinya bisa mengoptimalkan komoditas utama di area Puncak, khususnya di area Gunung Mas. Menurutnya, jika perihal tersebut dilakukan, PTPN tidak bakal menjual Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa ngelola komoditi utamanya, jika bisa meresapi PTPN, perkebunan negara, bukan jualan lahan HGU negara, nggak mungkin kepikiran," kata Bafagih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Bafagih mendorong jejeran PTPN untuk mengungkap oknum di kembali okupansi lahan di Puncak. Ia meminta jejeran PTPN untuk melakukan pengetatan pengawasan.
"Ini juga banyak oknum nan nebeng di lahan panjenengan, nan menyebabkan terjadinya berkurangnya resapan air. Itu sampaikan juga," jelasnya.
"Disampaikan saja kepada publik, kira-kira oknum-oknum nan terlibat itu siapa," tutupnya.
Dalam kesempatan nan sama, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga mendesak PTPN untuk kembali ke upaya inti, ialah pengelolaan perkebunan. Ia menegaskan, PTPN tidak menyewakan lahan.
Rieke meminta jejeran PTPN mengungkap oknum di kembali okupansi lahan di Puncak. Ia menilai, PTPN sudah selayaknya konsentrasi mengelola perkebunan bukan untuk menyewakan lahan kepada oknum nan hendak menggunakan lahan.
"Sebut siapa oknum nan okupansi itu. Nggak usah pake istilah oknum," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani mengakui ada kesalahan nan dilakukan pihaknya soal rumor alih kegunaan lahan di area Puncak nan diklaim sebagai penyebab banjirnya Bekasi dan Jakarta beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, PTPN I tercatat sebagai pemilik sebagian lahan Gunung Mas, Puncak. Ghani mengatakan, kesalahan nan dilakukan PTPN I melakukan kerja sama penyewaan lahan di area Gunung Mas.
Aset kelolaan PTPN I di area Gunung Mas tercatat seluas 1623,19 hektar (ha), dengan rincian okupansi seluas 488,21 ha (30,69%), rebuisasi rimba 407,28 ha (25,09%), mitra B2B 306,14 ha (18,86%), tanaman teh 235,52 (14,51%), areal persediaan 80,00 ha (4,93%), unit agrowisata 39,08 ha (2,41%), fasos dan fasum 24,31 ha (1,50%), areal marjinal 21,65 ha (1,33%), dan emplasmen 11,00 ha (0,68%).
"Kesalahan PTPN, ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita akan, saya sudah meminta kepada PTPN I, lantaran banyak tanahnya nan dikerjasamakan," kata Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
(ara/ara)