ARTICLE AD BOX
detikai.com
Market
Video Market
Video
detikai.com TV, detikai.com
19 March 2025 14:10
Jakarta, detikai.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham alias buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi emiten nan melantai di Bursa Efek Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pun mengakui, cukup banyak emiten nan beriktikad untuk melangsungkan buyback saham, termasuk emiten blue chip.
Selengkapnya dalam program Power Lunch detikai.com (Rabu, 19/03/2025) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation