Video: Sah! Ojk Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Perlu Gelar Rups

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
detikai.com Market Video Market

Video

detikai.com TV, detikai.com

19 March 2025 14:10

Jakarta, detikai.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham alias buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi emiten nan melantai di Bursa Efek Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pun mengakui, cukup banyak emiten nan beriktikad untuk melangsungkan buyback saham, termasuk emiten blue chip.

Selengkapnya dalam program Power Lunch detikai.com (Rabu, 19/03/2025) berikut ini.



Tags


Related Videos

Recommendation

Selengkapnya