ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Dua pengadil di Amerika Serikat pada Selasa (22/4) memperpanjang penghentian sementara terhadap kebijakan Presiden Donald Trump mengenai deportasi sepihak terhadap migran Venezuela tanpa proses hukum.
Kebijakan ini dijalankan berasas Alien Enemies Act tahun 1798, sebuah undang-undang nan sebelumnya digunakan selama Perang Dunia II.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak bakal memperkuat dalam tinjauan yudisial.
Dalam putusannya, para pengadil memerintahkan pemerintahan Trump untuk menunjukkan para migran Venezuela setidaknya 21 hari sebelum deportasi, serta memberi info mengenai kewenangan mereka untuk menolak pemindahan.
Selama kampanye pemilu, Trump berjanji bakal menindak imigran ilegal, termasuk ratusan orang nan dituduh sebagai personil geng Venezuela, Tren de Aragua.
Kebijakan deportasi sepihak nan menggunakan undang-undang antik tersebut memicu kekhawatiran, nan menilai bahwa Trump mengabaikan konstitusi dalam upayanya memperluas kekuasaan.