ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan patokan baru mengenai industri asuransi kesehatan di tahun 2025 nan diantaranya mengatur kriteria perusahaan nan bisa memasarkan asuransi, jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen akibat hingga kebijakan mengenai fitur koordinasi faedah alias coordination of benefit (CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan, Medical Advisory Board, dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
President Director Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana berambisi dalam patokan baru OJK ini dapat memfasilitasi sejumlah kebijakan nan diperlukan dalam pengembangan upaya asuransi syariah termasuk mengenai coordination of benefit (CoB).
Selain itu dibutuhkan kebijakan tentang sistem koordinasi dan info pengguna sejenis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga patokan mengenai medical advisory untuk memastikan klaim asuransi tidak over utilisasi dan overclaim
Seperti apa upaya nan dibutuhkan untuk memperkuat industri asuransi Syariah? Selengkapnya simak perbincangan Anneke Wijaya dengan President Director Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Selasa, 11/02/2025)