ARTICLE AD BOX
"Perencanaan revisi Undang-Undang TNI dalam proglegnas prioritas tahun 2025 dilakukan secara ilegal," kata Hussein Ahmad selaku kuasa norma para Pemohon dalam sidang pembukaan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, dikutip dari siaran pers MK.
Para Pemohon mengatakan, revisi UU TNI tidak terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI Tahun 2025 serta tidak menjadi RUU prioritas pemerintah, apalagi hingga 2029.
Selain itu, revisi UU TNI pun bukan carry over. Sebab, syarat nan kudu dipenuhi untuk menjadikan suatu RUU carry over yakni, adanya kesepakatan antara DPR, presiden, dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan/atau prioritas tahunan.
Sedangkan, tidak ada RUU TNI dalam Keputusan DPR nan berisikan 12 RUU carry over dalam Prolegnas 2025 maupun Prolegnas 2025-2029.