Uu Tni Baru, Puan Tegaskan Prajurit Tak Boleh Bisnis Dan Berpolitik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:02 WIB

Jakarta, detikai.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) nan baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna, tidak bakal mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI, ditegaskan, tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI nan sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan beragam komponen masyarakat,” kata Puan usai paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai sistem nan bertindak dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

"Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat nan dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," ujarnya.

Puan juga meyakini tak ada perubahan nan bakal memungkinkan TNI terlibat dalam politik alias bisnis. Pasalnya, rumor ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik. 

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip nan kami jaga dengan baik. Kami mau menegaskan bahwa perihal ini tidak bakal berubah," jelas Puan.

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI nan baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, ialah Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 nan memperluas ruang lingkup kedudukan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa hormat alias usia pensiun prajurit nan dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

“Kami mau memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bagian nan memang relevan dan dibutuhkan untuk negara. Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga nan boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu kudu mundur alias pensiun dini,” kata Puan.

Sementara mengenai pasal 7 nan menambah cakupan tugas pokok TNI nan semula 14 menjadi 16 tugas pokok, Puan menyatakan ini hanya sebagai corak antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP). 

Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan penduduk negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Itu kelak diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jika terjadi ya bakal dilaksanakan perihal seperti itu (OMSP), kami harapannya jangan sampai terjadi,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI nan baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, ialah Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 nan memperluas ruang lingkup kedudukan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa hormat alias usia pensiun prajurit nan dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya