ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo blak-blakan mendukung proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU P2SK, khususnya nan tercakup ke dalam pasal-pasal mengenai dengan Bank Indonesia.
Perry mengatakan, ini lantaran BI sebetulnya perlu penegasan izin untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkelanjutan, sembari menjaga stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 nan menyebut stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.
"Undang-Undang BI menyatakan di Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkelanjutan," kata Perry saat konvensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
"Nah, ini nan kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan itu. nan memang ini nan diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya," tutur Perry.
Perry pun menjelaskan, butuhnya BI untuk mendapatkan penegasan izin terhadap pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan adalah agar ada penekanan support otoritas moneter terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembuatan lapangan kerja dalam rangka menjaga stabilitas kurs.
"Tapi, BI tujuannya adalah menjaga stabilitas dalam rangka mendukung itu. Artinya apa? Tentu saja tujuan BI bakal mengutamakan nan stabilitas tadi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Terus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkepanjangan caranya bagaimana? Ya bersinergi, lantaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, perlu ada sinergi antara kebijakan BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah," tegasnya.
Itulah diskusi-diskusi nan kata Perry muncul dalam proses revisi Undang-Undang P2SK di Komisi XI DPR. Utamanya mengenai penegasan posisi BI dalam rangka melakukan tujuannya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. "Dan ini nan sudah kita lakukan selama ini loh. nan sudah kita lakukan kan biasa seperti itu," ungkap Perry.
"Nah ini nan perlu ada penegasan-penegasan nan di dalam undang-undang P2SK. Tidak berfaedah bahwa ini mengubah secara bangunan tujuan undang-undang nan sudah ada di pasal 7. Itu lebih banyak memperjelas ini nan dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ada stabilitas, pertumbuhan lapangan kerja," kata Perry.
Ia menekankan, BI bakal memastikan, dengan revisi itu bakal tetap mengutamakan stabilitas nilai rupiah, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan bersinergi erat dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 3 Inisiatif BI Perkuat Layanan BI-FAST Hingga QRIS Laris Manis
Next Article BI Bayar Gaji Pegawai Rp5,25 T pada 2024, Setor Pajak Rp2,53 T