Utang 19.375 Umkm Senilai Rp 486 M Sudah Dihapus

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melaporkan utang 19.375 UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapus per 11 April 2025. Angka ini tetap cukup jauh dari sasaran 67.668 UMKM.

"Per hari ini kita baru bisa melakukan penghapus tagihan kurang lebih sekitar 19 ribu debitur dengan total nilainya Rp 486 miliar," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat Rapat Kerja berbareng Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Maman melanjutkan, tetap ada dua tantangan program tersebut belum mencapai targetnya. Pertama, tetap menunggu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengalokasikan anggaran untuk hapus tagih utang UMKM nan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sudah disetujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mekanismenya budgeting itu dirapatkan di RUPS mereka. Dalam perihal ini nan paling besar adalah BRI. Alhamdulillah BRI sudah mengalokasikan budget untuk penghapus tagihan ini kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun nan sudah dibudgetkan oleh Bank Himbara kita dalam perihal ini Bank BRI untuk dimasukkan di dalam alokasi penghapus tagihan ini. Jadi dari rumor anggaran sudah no issue lagi," jelas Maman.

Kedua, tetap menunggu persetujuan jejeran dewan Himbara nan baru diangkat. Para dewan Himbara nan baru belum dapat menandatangani lantaran tetap menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum resmi menjabat.

"Untuk melakukan proses penandatanganan manajemen dirut-dirut dan dewan Bank Himbara belum bisa mendapatkan otorisasi penandatanganan, lantaran mereka sekarang direksi-direksi baru nan kudu melalui sistem seleksi di OJK. Insyaallah dalam waktu dekat. Jadi, untuk mengejar 67 ribu (debitur) itu kita sekarang tinggal menunggu approval dari OJK," terang Maman.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak PP tersebut bertindak 5 November 2024.

(ara/ara)

Selengkapnya