ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 17 Maret 2025 - 18:04 WIB
Jakarta, detikai.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan beberapa perubahan Pasal 53 dalam penyusunan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Adapun Pasal 53 sebagai salah satu dari 3 pasal nan dibahas dalam RUU TNI.
Pasal 53 sendiri mengatur mengenai pemisah usia pensiun bagi prajurit TNI. Hasanuddin mengatakan bahwa usia pensiun bagi prajurit dikelompokkan berasas pangkat.
"Berikutnya pasal 53. UU nan lama untuk Tamtama Bintara itu 55, untuk Perwira 58. Di revisi, untuk Tamtama dan Bintara maksimum berumur 55 tahun, untuk Perwira Pertama artinya Letnan Dua sampai Kolonel 58 tahun maksimum," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Dari hasil keputusan panitia kerja RUU TNI, lanjut Hasanuddin, usia pensiun perwira tinggi berkedudukan bintang satu paling tinggi 60 tahun. Sementara, usia pensiun perwira tinggi bintang dua maksimum 61 tahun.
Kemudian, untuk usia pensiun perwira tinggi pangkat jenderal bintang empat bisa diperpanjang dua tahun, maksimal menjadi 65 tahun.
Pada peraturan sebelumnya, bintang empat nan disematkan kepada unsur pimpinan, ialah Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, mempunyai pemisah maksimal pensiun di 63 tahun berpatokan pada revisi UU.
"Untuk perwira tinggi bintang 3 maksimum 62 tahun. Sementara untuk Pati (perwira tinggi) bintang 4 maksimum 63 tahun. nan pertama jika dia berkedudukan bintang 4, di umur misalnya, di umur 63 itu sudah kudu pensiun. Tapi jika negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi alias Panglima TNI nan baru, ya sudah diperpanjang, begitu," katanya.
Hasanuddin menambahkan bahwa masa usia pensiun itu hanya dapat diperpanjang dua kali dalam satu tahun.
"Dan diperpanjang hanya boleh dua kali masing-masing 1 tahun. Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai. Iya (sudah diketok Panja)," kata dia.
Berikut pemisah usia prajurit berasas RUU TNI:
-Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun
-Perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun
-Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun
-Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun
-Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun
Halaman Selanjutnya
"Untuk perwira tinggi bintang 3 maksimum 62 tahun. Sementara untuk Pati (perwira tinggi) bintang 4 maksimum 63 tahun. nan pertama jika dia berkedudukan bintang 4, di umur misalnya, di umur 63 itu sudah kudu pensiun. Tapi jika negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi alias Panglima TNI nan baru, ya sudah diperpanjang, begitu," katanya.