Ungkap Aplikator Potong Penghasilan Sampai 30%, Ojol Beberkan Aturan Mainnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) mengeluh terkait biaya potongan aplikasi yang disebut-sebut melebihi 30%. Potongan tersebut dinilai sudah tidak sesuai aturan.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor nan Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat nan Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

"Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%," kata pria yang akrab disapa Igun kepada detikcom, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Sayangnya, dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.

"Sehingga kami sebagai asosiasi menilai bahwa perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut karena tidak ada pengawasan dan tidak ada sanksi dari Kementerian Perhubungan. Maka hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi," imbuh Igun.

Dia pun menilai dengan adanya kenaikan biaya aplikasi ini, driver ojol mengalami pendapatan berkurang. Hal ini dapat menimbulkan efek bahaya bagi keselamatan driver ojol yang beroperasional di jalan

"Pengemudi ojol memforsir jam kerjanya, waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah sehari-harinya. Kami protes keras atas diamnya atau tidak ada sanksi tegasnya Menteri Perhubungan terhadap aplikator nakal ini, kami juga mohon kepada Presiden RI Bapak Prabowo agar menjadikan permasalahan aplikator yang mempecundangi Menteri Perhubungan ini sebagai atensi dari Presiden, karena sudah sangat berlarut-larut dan pemerintah seakan tidak punya muka didepan arogansi korporasi aplikator," terang Igun.

(acd/acd)

Selengkapnya