Umkm Masih Tunggu Pemerintah Buat Kelola Tambang

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pelaku upaya mikro mini dan menengah (UMKM) nan mau mengelola tambang kudu menunggu sejenak lagi. Hal ini dikarenakan pemerintah tetap terus menggodok Peraturan Pemerintah (PP) nan menjadi landasan norma serta izin UMKM agar dapat menggarap upaya tambang.

UMKM diizinkan kelola tambang ini sejalan dengan disahkannya revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) oleh DPR. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kriteria hingga skema pelaku upaya mini menengah (UKM) untuk dapat mengelola pertambangan. Untuk itu, dia menilai belum ada pelaku UKM nan mengusulkan izin untuk mengurus upaya pertambangan itu.

"Belum dong, PP-nya aja belum kelar (dibahas). Ini lagi dibahas kementerian. Kita tunggu PP-nya lampau kita kudu bikin Permen-nya, baru kita bisa jalan," kata Maman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya lebih lanjut mengenai sasaran selesai pembahasan PP, Maman menerangkan agar diupayakan secepatnya. Maman pun menegaskan hanya pelaku upaya mini dan menengah lah nan dapat mengusulkan izin pertambangan. Sementara, untuk pelaku upaya mikro tidak bisa.

"Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) mini dan menengah," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyampaikan UMKM nan dapat mengelola tambang kudu melalui verifikasi nan ketat terlebih dahulu. Helvi menjelaskan UMKM nan mempunyai lahan alias mempunyai perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan nan dapat mengusulkan izin mengelola tambang. Kendati demikian, Helvi menegaskan tidak hanya persoalan lahan saja. Pihaknya juga kudu memverifikasi dengan kepantasan UMKM.

"Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengusulkan izin tanpa dasar kepemilikan alias keterkaitan dengan lahan nan bakal dikelola. (Kualifikasinya nggak sesederhana lahan aja?) Iya betul, kami memverifikasi betul nggak UMKM nan kami usulkan UMKM alias bukan," kata Helvi saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, UMKM tidak bisa langsung mengusulkan izin ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tanpa melalui rekomendasi dari Kementerian UMKM. Helvi menyebut pihaknya bakal memandang kepantasan upaya dan aspek lainnya agar memastikan UMKM bisa mengelola tambang secara ahli dan berkelanjutan.

(kil/kil)

Selengkapnya