ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan menyebut kurir dan ojek online (ojol) bisa mendapat bingkisan hari raya (BHR) hingga Rp 1 juta.
Menurut Yassierli, hitung-hitungan BHR sudah diatur dalam Surat Edaran nan diterbitkan pada 11 Maret lalu.
Sesuai SE nan telah diterbitkan, kurir dan ojol nan berkinerja baik bakal mendapatkan BHR dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi soal besaran nominal nan mungkin diterima, Yassierli menyebut info itu dapat dilihat di aplikasi.
"Sesuai SE kan sebenarnya 20% dari penghasilan bersih bagi nan berkinerja baik dan produktif, ya dihitung aja. (Bisa dapat Rp 1 juta?) Datanya kan di masing-masing aplikasi kan ada. Dan masing-masing pengemudi kan juga punya info recordnya 1 tahun terakhir seperti itu," sebut Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Saat ditanya apakah aplikator bakal terkena hukuman jika tak bayar BHR, Yassierli hanya mengingatkan sudah ada komitmen nan disampaikan. Selain itu dia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengimbau agar BHR dibayarkan.
"Awal kan sudah ada komitmen ya. Tadi Pak Presiden juga mengatakan ya, saya mengimbau dan saya percaya itu bakal dipenuhi," tuturnya.
Sebelumnya, Pengemudi kurir dan ojek online (ojol) mulai tahun ini resmi menerima Bonus Hari Raya (BHR). Ini menjadi insentif nan bentuknya semacam tunjangan hari raya bagi para mitra pengemudi ojek online.
Presiden Prabowo Subianto mendengar ada aplikator nan berani memberikan BHR hingga Rp 1 juta per orang pekerja mitra ojek online.
"Pemerintah memberikan perhatian unik ke pengemudi-pengemudi online saya mendengar mereka bakal terima 1 juta tiap pekerja," kata Prabowo saat melakukan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Meski jumlahnya sudah cukup besar, Prabowo meminta agar insentif semacam BHR diperbanyak dan diperbesar jumlahnya.
"Tapi saya mengimbau pengusaha swastanya, jika bisa ya di tambah lah. Ini mengimbau, jika mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan kan," sebut Prabowo.
(hns/hns)