ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 20 Maret 2025 - 09:13 WIB
Jakarta, detikai.com - DPR menjawalkan pengesahan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis hari ini. Seluruh fraksi partai di Komisi I DPR RI menyetujui naskah RUU TNI dibawa ke pembahasan tingkat II.
Dari agenda DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, rapat paripurna bakal digelar pukul 09.30 WIB. Jadwal pengesahan RUU TNI ini jadi sorotan lantaran banyak penolakan dari sejumlah komponen masyarakat seperti mahasiswa, akademisi, hingga aktivis.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI berbareng pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI. Hasil raker, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II alias paripurna.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Delapan fraksi partai politik dalam rapat setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.
"Saya minta persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut sebagai ketua kemudian mengetuk palu sidang.
Sidang Paripurna DPR RI
Photo :
- detikai.com.co.id/M Ali Wafa
Adapun, rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto. Lalu, ada juga perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam RUU TNI. Ia menepis banyaknya pasal nan direvisi dalam RUU TNI nan beredar di media sosial.
"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal,yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain nan kemudian di draf nan beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal nan sama kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konvensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Dijelskan Dasco, ada tiga pasal nan dibahas dalam rapat RUU TNI itu mengenai kedudukan TNI. Namun, pasal nan sifatnya internal tidak mengalami perubahan.
"Tiga pasal itu terdiri dari pasal tiga ialah mengenai kedudukan TNI. Jadi, ini sifatnya internal ialah ayat satu. Misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berdomisili di bawah Presiden itu tidak ada perubahan," ujar dia.
Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan dalam draf RUU TNI ada penambahan prajurit TNI aktif dapat mengisi kedudukan di 16 kementerian/lembaga.
"Ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), tetap berangkaian tugas nan mengenai dengan tugas nan mengenai dengan pertahanan negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Supratman menuturkan, semula usulan nan ada di RUU TNI berjumlah 16 kementerian/lembaga. Namun, ada usulan nan dikurangi dan dihitung menjadi satu, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.
"Seperti Mensesneg juga kelak ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa personil TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Source : detikai.com.co.id/M Ali Wafa