ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Donald Trump menandatangani perintah pelaksana terbaru nan menyatakan bahwa Amerika Serikat hanya bakal mengakui dua jenis kelamin ialah laki-laki dan perempuan.
"Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan," kata Trump dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden AS, Senin (20/1).
Kebijakan baru Trump ini membalikkan upaya pemerintahan Joe Biden, nan memperluas pengakuan terhadap identitas gender, termasuk dalam arsip resmi seperti paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga sebagai langkah awal Trump untuk memenuhi salah satu janji kampanye utamanya nan berangkaian dengan rumor budaya.
Menurut seorang pejabat pemerintahan Trump, kebijakan ini bermaksud untuk "melindungi wanita dari ekstremisme ideologi kelamin dan mengembalikan kebenaran biologis dalam pemerintahan federal."
Pejabat tersebut menambahkan bahwa laki-laki dan wanita adalah "jenis kelamin nan tidak dapat diubah, dan berasas realitas esensial nan tidak dapat disangkal."
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah federal bakal berakhir menggunakan istilah "gender" dan menggantinya dengan "sex" (jenis kelamin). Jenis kelamin bakal didefinisikan sebagai "klasifikasi biologis perseorangan nan tidak dapat diubah."
Semua lembaga pemerintah bakal diwajibkan untuk memastikan bahwa arsip resmi, termasuk paspor dan visa, mencerminkan jenis kelamin secara akurat.
Selain itu, kebijakan ini juga bakal memengaruhi sejumlah perihal termasuk akomodasi umum, di mana lembaga nan mengelola penjara federal, tempat penampungan migran, dan tempat penampungan korban pemerkosaan bakal diminta untuk melindungi ruang tunggal berasas jenis kelamin demi menjaga privasi.
Di samping itu, semua catatan administratif federal, termasuk rekaman pegawai, bakal mengikuti kebijakan ini.
Kemudian lembaga pemerintah dilarang mempromosikan "ideologi gender" melalui blangko komunikasi alias pesan lainnya. Hibah dan perjanjian federal juga bakal ditinjau untuk memastikan bahwa biaya pemerintah tidak digunakan untuk mendukung ideologi gender.
"Kantor pemerintah tidak lagi bakal mempromosikan ideologi kelamin melalui komunikasi dan pesan," ujar pejabat tersebut.
Ia menegaskan bahwa biaya federal bakal diarahkan hanya untuk kebijakan nan mendukung prinsip biologis.
Kebijakan ini bakal menghapus langkah-langkah inklusif nan diambil pemerintahan Biden sebelumnya. Sejak 2022, penduduk AS dapat memilih "X" sebagai identitas jenis kelamin pada paspor mereka tanpa memerlukan arsip medis alias kesesuaian dengan arsip kebangsaan lainnya.
Departemen Luar Negeri AS di bawah Biden mengumumkan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari komitmen untuk mendukung kebebasan, martabat, dan kesetaraan bagi semua penduduk negara, termasuk perseorangan LGBTQI+.
Selain itu, Administrasi Jaminan Sosial (SSA) juga mengizinkan perubahan identifikasi jenis kelamin tanpa memerlukan sertifikasi medis, meskipun sistem mereka tetap memerlukan pilihan antara laki-laki alias wanita.
(del/dna)