Truk Dibatasi Saat Lebaran, Pelindo Berikan Insentif Jasa Penumpukan Barang 50%

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo bakal memberikan insentif kepada jasa penumpukan peti kemas dan Kargo sepanjang periode mudik dan kembali Lebaran sebesar 50%. Insentif ini diberikan mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Direktur Pengelola Pelindo, Putut Sri Muljanto mengatakan, insentif ini diberikan menyusul pengaturan lampau lintas masa mudik dan kembali Lebaran 2025 nan diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.

"Pemerintah kan menetapkan kendaraan alias truk-truk besar tidak boleh jalan di pembatasan. Maka kami pun juga memberikan insentif terpada jasa penumpukan atas peti kemas dan kargo nan ditumpuk di pelabuhan dari tanggal 24 (Maret) sampai tanggal 8 (April). Itu sebesar 50%," kata Putut dalam konvensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif ini hanya bakal diberikan untuk peti kemas, bongkar, dan impor. Pasalnya, peti muat biasanya bakal mengurangi aktivitas di 5 hari sebelum dan setelah Lebaran.

"Jadi jika (barang yang) sudah datang, lantaran tidak bisa keluar, ya, kita berikan insentif buat teman-teman nan memanfaatkan peti kemas alias kargo ditumpuk di pelabuhan," jelasnya.

Putut mengatakan, pemudik nan diproyeksikan melakukan pergerakan di terminal Pelindo tahun ini mencapai 2,5 juta orang. Untuk mengantisipasi kepadatan, Pelindo mengoperasikan 63 pelabuhan nan tersebar di masing-masing regional.

Rinciannya, pelabuhan regional 1 sebanyak 11 terminal, regional 2 sebanyak 9 terminal, regional 3 sebanyak 21 terminal, dan regional 4 sebanyak 44 terminal. Putut mengatakan, proyeksi puncak arus mudik jenis Pelindo jatuh pada 28-29 Maret 2025, sementara arus kembali jatuh pada tanggal 5-6 April 2025.

"Ini juga sama kami tentu bakal berbeda berasas historis dan info nan juga kita kumpulkan dari operator swasta," tutupnya.

Pembatasan Operasional Truk

Dalam catatan detikaicom, pemerintah bakal menerapkan pembatasan operasional truk peralatan sumbu 3 ke atas selama periode mudik Lebaran 1416H/2025 berlangsung. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lampau lintas (lalin).

Pengaturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) nan melibatkan tiga instansi, ialah SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan pembatasan operasional tersebut diberlakukan di ruas tol dan non-tol mulai Senin (24/3) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, (8/4) 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan operasional ini juga bertindak untuk pikulan peralatan pada mobil peralatan dengan sumbu 3 alias lebih, mobil peralatan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil peralatan nan mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lampau lintas pikulan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus kembali pikulan Lebaran 2025," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2025).

(ara/ara)

Selengkapnya