Pengusaha Truk Ancam Mogok Operasi Gara-gara Skb, Menhub Buka Suara

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menakut-nakuti setop operasi pikulan barang. Ancaman ini sebagai respons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang untuk periode Lebaran 2025 nan membatasi operasional pikulan peralatan dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pun buka suara. Dia menegaskan ketentuan telah diputuskan berbareng Direktorat Jenderal Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Jadi itulah nan saat ini nan sudah dikeluarkan dan itu nan bakal dilaksanakan," kata Dudy kepada wartawan usai rakor di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudi juga menilai belum perlu ada revisi terhadap SKB tersebut.

"Kita belum memandang perlu dilakukannya revisi atas pembelakuan SKB tersebut," tutupnya.

SKB tersebut mengatur pembatasan pikulan peralatan bertindak selama dua minggu, nan otomatis berakibat pada kelancaran pengedaran peralatan dan logistik di pelabuhan.

Meski jasa kapal dan bongkar muat peralatan di pelabuhan tetap berlangsung, dihentikannya operasi truk pengangkut peralatan berpotensi menyebabkan penumpukan peralatan dan peti kemas di pelabuhan.

Jika itu terjadi, maka biaya logistik bakal meningkat akibat ketidakseimbangan antara volume peralatan nan terus masuk dan kapabilitas pengangkutannya.

Aptrindo telah menyatakan bakal melakukan penghentian operasional truk pada 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai corak protes terhadap SKB tersebut.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan, mengkritik pembatasan nan terlalu lama, nan menurutnya tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional.

"Jika ekspor impor pun dibatasi, ini justru kontraproduktif dengan upaya pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

(hns/hns)

Selengkapnya