ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Hasan Nasbi resmi mundur dari kedudukan Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) pada Senin 21 April 2025. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai PCO kepada Presiden Prabowo Subianto. Itulah top 3 news hari ini.
Melalui IG @totalpolitikcom, Selasa 29 April 2025, Hasan Nasbi menyampaikan keputusan ini bukan tiba-tiba dan emosional. Menurut dia, keputusan ini merupakan jalan terbaik untuk kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan corak pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal nan berangkaian dengan kepentingan masyarakat.
Hakim Arief menjelaskan, antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 nan mengenai dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana kejuaraan alias delik kejuaraan nan hanya dapat dituntut atas pengaduan korban alias orang nan terkena tindak pidana alias orang nan dicemarkan nama baiknya.
Berita terpopuler lainnya di kanal News detikai.com adalah mengenai nekad hendak berangkat haji secara non prosedural alias ilegal, sebanyak 71 calon penumpang diamankan di Bandara Soekarno Hatta.
Bukan hanya dari satu wilayah saja, sebanyak 71 penumpang tersebut berasal dari beragam daerah. Seperti Jakarta, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Selatan, dan Banten.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, puluhan orang tersebut diketahui bakal berangkat haji secara terlarangan berasas info masyarakat. Lalu, pihaknya pun berbareng Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan, hingga mengenali gelagat calon penumpang nan mencurigakan.
Berikut deretan buletin terpopuler di kanal News detikai.com sepanjang Selasa 29 April 2025:
Hasan Nasbi resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO). Hasan Nasbi telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
1. Hasan Nasbi Mundur Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden
Hasan Nasbi resmi mundur dari kedudukan Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) pada Senin, 21 April 2025. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai PCO kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," kata Hasan melalui Instagram @totalpolitikcom, Selasa 29 April 2025.
Hasan menyampaikan keputusan ini bukan tiba-tiba dan emosional. Menurut dia, keputusan ini merupakan jalan terbaik untuk kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.
Selengkapnya...
2. Uji Materil UU ITE Dikabulkan Sebagian, MK Pertegas Kritik Adalah Bentuk Koreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan corak pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal nan berangkaian dengan kepentingan masyarakat.
"Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 kudu merujuk pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP nan mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang alias individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran nan ditujukan kepada orang perseorangan," kata Hakim Arief dalam pertimbangan hukumnya dalam sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 nan dipimpin Ketua MK Suhartoyo digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Hakim Arief menjelaskan, antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 nan mengenai dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana kejuaraan alias delik kejuaraan nan hanya dapat dituntut atas pengaduan korban alias orang nan terkena tindak pidana alias orang nan dicemarkan nama baiknya.
Selengkapnya...
3. Berangkat Haji Secara Ilegal, 71 Penumpang Diamankan di Bandara Soetta
Nekad hendak berangkat haji secara non prosedural alias ilegal, sebanyak 71 calon penumpang diamankan di Bandara Soekarno Hatta.
Bukan hanya dari satu wilayah saja, sebanyak 71 penumpang tersebut berasal dari beragam daerah. Seperti Jakarta, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Selatan, dan Banten.
"71 orang ini ada nan dikoordinir travel tapi sebagian besar aktivitas mandiri, artinya mereka berupaya sendiri untuk berangkat," kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Selasa (29/4/2025).
Kapolres juga mengungkapkan, puluhan orang tersebut diketahui bakal berangkat haji secara terlarangan berasas info masyarakat.
Lalu, pihaknya pun berbareng Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan, hingga mengenali gelagat calon penumpang nan mencurigakan.
Selengkapnya...