Eks Anggota Bpk Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat Di Kasus Korupsi Bts

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 30 Apr 2025 11:07 WIB

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mendapat pembebasan bersyarat dalam dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G. Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi BTS. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, detikai.com --

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mendapat pembebasan bersyarat dalam dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan prasarana pendukung BAKTI Kominfo.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. Ia menyebut Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

"Iya betul [telah bebas bersyarat]," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah menerima pembebasan bersyarat, kata dia, Achsanul tetap tetap diwajibkan untuk menjalani masa pengarahan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

"Masa pengarahan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," tuturnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi nan diajukan Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Achsanul dihukum dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp40 miliar untuk audit BPK.

Uang Rp40 miliar berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya