Tom Lembong Sakit, Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait impor gula nan merupakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong disebut sedang sakit sehingga sidang pemeriksaan saksi pada hari ini terpaksa ditunda.

"Terdakwa sudah ada di ruang sidang?" tanya ketua majelis pengadil di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

"Izin nan Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit. Tadi malam kami dapat berita dan surat keterangan dari master beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan berasas info beliau tetap sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa datang di sidang kali ini," jawab jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pengadil lantas menunda persidangan, dan bakal kembali digelar pada Senin, 2 Juni mendatang. Hakim turut mendoakan Tom Lembong segera pulih.

"Untuk persidangan sendiri lantaran tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berambisi kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," kata hakim.

Sebelum sidang ditutup, jaksa mengusulkan izin penyitaan kepada hakim.

"Kali ini penuntut umum mau mengusulkan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada nan Mulia majelis pengadil terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver, dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong nan Mulia," tutur jaksa.

Hakim tak langsung mengabulkan permohonan dan bertanya kepada jaksa apakah penyitaan itu berangkaian dengan proses investigasi alias tidak. Jaksa mengatakan jika penyitaan tersebut tetap ada kaitannya dengan proses penyidikan.

"Untuk nan terakhir ini untuk izin penyitaan untuk kepentingan perkara ini alias investigasi di perkara lainnya?" tanya hakim.

"Perlu kami sampaikan nan Mulia, di hari Senin jika tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, di mana di bilik terdakwa ditemukan dua barang tersebut nan Mulia. Kami minta untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ucap jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik kelak kita bakal ambil sikap ya," kata hakim.

Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya