ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 22 Mei 2025 19:39 WIB

Jakarta, detikai.com --
Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar absen dalam agenda pemeriksaan mengenai laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan piagam palsu di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Rismon meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyampaikan ke penyelidik bahwa berhalangan datang dan menyampaikan kepada penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5).
Di sisi lain, Ade Ary menyampaikan hingga saat ini penyelidik telah meminta keterangan dari 29 saksi mengenai laporan nan dilayangkan Jokowi tersebut.
"Sampai saat ini proses penyelidikan kasus tersebut setidaknya ada 29 saksi telah diambil keterangannya dalam proses penjelasan tahap penyelidikan," tutur dia.
Jokowi melayangkan laporan mengenai dugaan tuduhan alias pencemaran nama baik buntut tudingan piagam tiruan ke Polda Metro Jaya.
"Kronologis perkara nan dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan tuduhan dan pencemaran nama baik dengan pernyataan piagam tiruan S1 dari sebuah universitas milik pelapor alias korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa norma untuk mengumpulkan bukti-bukti dari beragam media sosial.
"Dan mengingatkan kepada pihak nan membikin pernyataan dan konten berisi tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana nan dinyatakan di antaranya oleh nan pertama RHS nan kedua RSN nan ketiga TT nan keempat ES dan nan kelima KTR," tutur Ade Ary.
Jokowi menempuh langkah norma dengan membikin laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dia mengaku merasa dirugikan.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah mengantongi sejumlah peralatan bukti nan diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa norma membikin laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]