ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong melayangkan protes kepada Kejaksaan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore.
Tom keberatan kenapa hingga saat ini tidak ada tersangka dari pihak pengimpor seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Tom, sistem kerja mereka sama seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) nan menggandeng perusahaan swasta dalam operasi pasar untuk pemenuhan gula.
"Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan nan saya amati dalam proses norma nan sedang kita jalankan" kata Tom di dalam sidang.
"Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang nan merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung nan sistem impornya persis sama seperti nan dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa nan dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara nan dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?" kata Tom.
Tom bertanya kenapa perusahaan dan asosiasi tersebut tidak diproses norma oleh Kejaksaan, baik dari segi kerugian negara, termasuk kemahalan bayar maupun dari segi selisih bea masuk dan kekurangan pendapatan negara dalam rangka impor.
"Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah alias APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?" ucap Tom.
"Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPPOL? Tentunya kan jika ada sebuah perbuatan melawan norma di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku nan melakukan perihal nan sama," sambungnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, Tom disebut melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.
Tom disebut menerbitkan surat dimaksud tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian.
Lalu, surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang nan mempunyai alias mewakili perusahaannya masing-masing.
Para pihak dimaksud adalah PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Tom dibilang tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian kesiapan dan stabilisasi nilai gula, melainkan menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskoppol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Tom memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih lewat kerja sama dengan produsen gula rafinasi.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas pengedaran gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi nilai gula nan seharusya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Tom didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]