Ma Butuh Waktu 1.956 Hari Untuk Sunat Hukuman Setya Novanto

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 02 Jul 2025 12:50 WIB

Mahkamah Agung memerlukan waktu 1.956 hari untuk merampungkan pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali nan diajukan oleh terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. MA memerlukan waktu 1.956 hari untuk merampungkan pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan oleh terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, detikai.com --

Mahkamah Agung (MA) memerlukan waktu 1.956 hari untuk merampungkan pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) nan juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Usia perkara: 1.984 hari. Lama memutus: 1.956 hari," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (1/7).

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara MA Yanto untuk meminta penjelasan mengenai perihal tersebut. Namun, nan berkepentingan menyatakan sedang bersidang sehingga belum bisa memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengabulkan PK Setnov dan mengurangi balasan nan berkepentingan dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar nan telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan nan telah disetorkan terpidana.

"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."

Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan untuk menduduki kedudukan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan pengadil personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pengacara Setnov ialah Maqdir Ismail untuk meminta tanggapan mengenai putusan PK ini. Namun, nan berkepentingan belum membalas.

Sebelumnya, Setnov nan merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi balasan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum bayar duit pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar nan telah diberikan terdakwa kepada interogator KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut kewenangan untuk menduduki kedudukan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya