Tom Lembong Maklum Rachmat Gobel Banyak Lupa Soal Impor Gula

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong memaklumi eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel banyak lupa saat memberikan keterangan di persidangan hari ini, Kamis (15/5).

Menurutnya, peristiwa nan menjadi objek perkara sudah terjadi puluhan tahun lampau sehingga wajar jika banyak orang nan sudah lupa detailnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira sangat bisa dimaklumi lantaran ini peristiwa 9,5 tahun nan lalu, 10 tahun nan lalu. Jadi, terus terang saja, kami semua sudah kurang ingat ya. Jadi, kita menjawabnya atas dasar dokumen, kebenaran dan info ya," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Tom Lembong mengapresiasi Rachmat Gobel nan jujur mengatakan tidak ingat alias lupa dibanding memberikan keterangan nan dibuat-buat.

"Saya kira setahu saya dalam prosedur persidangan, memang jika seorang saksi itu tidak ingat alias tidak tahu, dia sebaiknya jawab tidak ingat alias tidak tahu," ucap Tom Lembong.

"Jadi, jangan ngarang-ngarang. Saya kira itu menunjukkan integritas pak Gobel bahwa memang jika tidak ingat ya tidak ingat," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis pengadil menyemprot Rachmat Gobel lantaran banyak lupa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

Hakim personil Alfis Setiawan mempersoalkan Gobel nan pernah menjabat Menteri Perdagangan selama 10 bulan tidak pernah membaca laporan dari anak buahnya.

"Jadi, saat bapak menjabat intinya nan bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya hakim.

"Iya, tapi dalam surat saya mereka memberikan laporan, itu ada," kata Gobel.

"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?" memberondong hakim.

"Belum saya baca," jawab dia.

"Sampai akhir masa jabatan?" tanya pengadil menambahkan nan dibenarkan Gobel.

Hakim lantas menanyakan keterlibatan Koperasi Kartika (Inkopkar) dalam aktivitas impor gula. Gobel mengaku tidak ingat.

"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya pak ya di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?" tanya hakim.

"Saya enggak ingat itu pak," kata Gobel.

Gobel berdasar peristiwa itu sudah sangat lama sehingga membuatnya lupa. Atas argumen itu dia memohon maaf kepada hakim.

"Saksi nan lain diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya," ucap hakim.

"Iya, minta maaf untuk itu," kata Gobel.

Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya