Tok! Dpr Ri Sahkan Ruu Tni Menjadi Undang-undang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang alias RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna. 

“Kami berambisi dan minta seluruh personil untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut.

Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat nan datang apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para personil dewan.

Lalu, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari personil majelis nan datang dalam rapat paripurna tersebut.

Turut datang dalam rapat paripurna itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Diketahui, RUU TNI nan ditolak banyak pihak ini disebut-sebut hanya bakal mencakup perubahan tiga pasal.

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil.

1. Pasal 3 

Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Dasco mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2). 

Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berdomisili di bawah Presiden. 

“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta support manajemen nan berangkaian dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draft RUU TNI nan diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berangkaian dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2). 

Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat agar semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco. 

2. Pasal 47 

Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga nan bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.

“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan lantaran di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco. 

Politikus Gerindra itu pun mencontohkan Kejaksaan Agung (Kejagung) nan mempunyai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Dalam UU Kejaksaan diatur secara tegas bahwa Jampidmil dijabat oleh TNI.

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya. Karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer nan di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan. Kemudian untuk Pengelola Perbatasan, lantaran itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," katanya. 

3. Pasal 53 

Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan patokan bertindak saat ini. 

Menurut Dasco kenaikan usia pensiun alias penambahan masa dinas nan ditetapkan bervariasi berasas umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.

“Ada kenaikan pemisah usia pensiun ialah bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco. 

Berdasarkan potongan draf RUU TNI nan diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.

Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, RUU TNI nan ditolak banyak pihak ini disebut-sebut hanya bakal mencakup perubahan tiga pasal.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya