ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com-Pemerintah sudah merampungkan patokan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Keputusannya sebesar 100% dari DHE wajib disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun.
"Jadi 100%," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi berbareng regulator mengenai seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga memastikan PP bakal keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.
Airlangga memastikan tidak bakal ada penolakan bakal kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga bakal memberikan insentif kepada pelaku usaha.
"Untuk perbankan disiapin, untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua diatur di situ," terang Airlangga.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI