Tni Sebut Pengunduran Diri Mayjen Novi Helmy Tengah Diproses

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 28 Mar 2025 07:15 WIB

Mabes TNI pastikan proses pengunduran diri Mayjen Novi Helmy diperkirakan rampung bulan ini. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry

Jakarta, detikai.com --

Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan proses pengunduran diri Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI tengah diproses.

Novi nan merupakan militer, sebelumnya ditunjuk sebagai Dirut Bulog. Instansi ini tidak termasuk dari lembaga nan bisa dijabat militer aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah bulan ini sudah ada (keputusan). Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, Kamis (27/3)

Sambil menunggu proses administrasi, Novi Helmy nan sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, sekarang telah dimutasi menjadi sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

"Pak Novi Helmi kan sekarang kedudukan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf unik sudah gak ada kedudukan jika di TNI, kan dari tadinya Danjen Akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI," ungkap Kristomei. 

Kristomei memastikan TNI bakal mengikuti ketentuan mengenai 14 kementerian/lembaga nan bisa dijabat militer aktif. Sehingga, prajurit nan menjabat di luar 14 kementerian/lembaga kudu pensiun dini.

"Bagi prajurit TNI aktif nan menempatkan kedudukan di luar 14 kementerian dan lembaga nan diamanatkan oleh revisi undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya kudu mengundurkan diri dari dinas keprajuritan alias pensiun dini," kata dia.

Novi Helmy saat ini tetap menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Berdasarkan ketentuan di UU TNI, kedudukan tersebut di luar dari 14 lembaga sipil nan bisa dijabat perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.

Namun bukan pensiun dini, Novi Helmy justru mendapat posisi baru di organisasi TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI, berasas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 nan dikeluarkan pada 14 Maret 2025.

(yoa/dna)

Selengkapnya