ARTICLE AD BOX
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Pertukaran info untuk kepentingan penegakan hukum
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
5. Dukungan dan support personel TNI dalam penyelenggaraan tugas dan kegunaan Kejaksaan
6. Dukungan kepada TNI di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, support norma litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan norma lainnya
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan kegunaan sesuai kebutuhan
8. Koordinasi teknis investigasi dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.