ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kuasa norma Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya nan bakal ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengatakan kebocoran SPDP tersebut terjadi pada jelang hari raya Natal 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny dalam sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh Termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya investigasi (SPDP) nan menyebut Pemohon sebagai tersangka rupanya telah terlebih dulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal," ujar Ronny dalam amar gugatannya, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, seremoni Natal adalah momen nan sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Kristiani. Bahkan disebutnya kebocoran SPDP itu membikin gaduh seluruh umat masyarakat.
"Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan nan membesar," tegas Ronny
"Pemberitaan ini apalagi mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal nan agung dan memberikan suasana damai, karena mengakibatkan terganggunya Pemohon saat merayakan hari natal berbareng keluarga," dia menambahkan.
Mantan kuasa norma Bharada Richard Eliezer itu juga menyebut Hasto ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, setelah Hasto ditetapkan menjadi tersangka, rumor soal tersebut pun seketika hilang.
"Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berasosiasi dengan sikap Pemohon nan gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, nan menurut Pemohon merusak sendi-sendi kerakyatan dan supremasi norma dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," kata Ronny.
Pengacara Sebut Hasto Tak Pernah Diperiksa KPK sebagai Calon Tersangka
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tanggungjawab melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka selain bermodal minimal dua perangkat bukti. Tujuannya agar tercipta transparansi dan perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM).
Dengan begitu, maka seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan nan seimbang dengan bukti nan ditemukan oleh penyidik.
Menurut Todung, pemeriksaan pemohon dalam perihal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut sebagai pemeriksaan calon tersangka.
Alasannya, lantaran tidak melalui ketentuan nan sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tentang aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara, bukan sekedar siasat formil.
“Dalam perkara ini pemohon belum pernah memberikan keterangan atas perkara baik itu surat perintah investigasi nomor sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, mengenai memberikan bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah investigasi nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan,” kata Todung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Todung menyimpulkan, termohon ialah KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa pernah memanggil dan alias meminta keterangan terlebih dulu secara resmi sebagai saksi alias calon tersangka dalam perkara ini.
"Maka sesuai dengan prosedur ketentuan norma berlaku, perihal ini bertentangan dengan norma bertindak dalam UU KPK," ucap Todung Mulya Lubis menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com