ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa membikin program strategis untuk melindungi perempuan. Sebagai Ketua Dewan Pembina PP Muslimat NU periode 2025-2030, Khofifah meluncurkan serangkaian program pembelaan demi untuk melakukan perlindungan norma untuk wanita dan anak.
"Paralegal sangat dibutuhkan untuk perlindungan norma terhadap wanita dan anak, sesuai pengarahan Ketua Umum PBNU nan sebelumnya diluncurkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Khofifah Indar Parawansa, dikutip Minggu (11/5/2025).
Muslimat NU juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kesepakatan tersebut menjadi landasan kuat untuk membentuk paralegal di beragam daerah, khususnya di bawah naungan PC dan PAC Muslimat NU.
Khofifah menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya memperluas akses hukum, tetapi juga meningkatkan kapabilitas kader Muslimat NU untuk menjadi garda terdepan perlindungan wanita dan anak. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Muslimat NU, kepolisian, dan kejaksaan setempat.
Tak hanya paralegal, Khofifah juga mengumumkan pembentukan Rumah Restoratif Justice di sejumlah wilayah. Program ini dirancang untuk memberikan ruang pendampingan norma bagi korban kekerasan domestik, bentrok keluarga, dan masalah sosial lainnya.
“Muslimat NU kudu menjadi pelopor aktivitas sosial nan membumi dan berdampak. Kita kudu datang di tengah masyarakat dengan solusi nyata dan pendekatan berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan rencana besar untuk meluncurkan Lembaga Advokasi Keluarga. Lembaga ini bakal konsentrasi menangani kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), bentrok keluarga, dan persoalan sosial lainnya.