ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Tim Hukum Hasto Kristianto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari kebenaran sidang nan sudah diputuskan oleh pengadil secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim norma dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.
“Berdasarkan kebenaran nan terungkap di persidangan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam investigasi (Hasto) nan baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan kebenaran hukum,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Patra, pertimbangan pengadil nan telah muncul di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada nan pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku dengan Hasto Kristianto sama sekali.
“Tidak ada nan menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto),” tegas Patra.
Patra juga mengklaim, tidak ada keterlibatan kliennya juga dibuktikan dari pertimbangan norma putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28 nan mempertimbangkan, biaya nan diberikam kepada Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri bukan dari duit Hasto, tetapi Harun Masiku sesuai pengakuan mereka.
“Dari pertimbangan norma putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, biaya operasional tahap pertama dan kedua kepada terdakwa berasal dari Harun Masiku,” Patra menandasi.